ANAMBAS,METROSIDIK.CO.ID- Kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan PT. Cipta Krida Bahari (CKB) mengenai peraturan ketenagakerjaan UU nomor 13 tahun 2003, pada 2018 tahun lalu.
Namun timbulnya UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, kekhawatiran dengan kemungkinan adanya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) secara sepihak yang tidak sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pihak perusahaan PT. CKB.
Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA) bersama 5 orang perwakilan pekerja PT. CKB, mendatangi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja ( DPM-PTSP Transnaker) KKA guna untuk melakukan audiensi, Senin, (19/7/2021).
Rodi Hartono Ketua DPC SBSI KKA kepada Sucipno Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek DPM- PTSP Transnaker KKA, saat pertemuan menyampaikan, bahwa tujuan kedatangan mereka untuk minta agar Dinas PTSP Transmigrasi dan Tenaga Kerja KKA dapat memanggil PT. CKB dalam perundingan tripartit mengenai hak-hak karyawan yang akan berakhir masa kontraknya pada Agustus 2021.
“Kami khawatir pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawan, sebagaimana kesepakatan bersama pada tahun 2018 antara karyawan dengan pihak perusahaan. Yang mana kesepakatan itu mengacu pada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, ” ujar Rodi di ruangan kantor Disnaker.
Lanjut Rodi, kekhawatirannya, perusahaan akan memPHK para karyawan dengan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Karena jika pihak perusahaan menggunakan aturan baru tersebut maka ada sekitar 20 karyawan secara kolektif yang akan dirugikan sekitar miliaran rupiah.
Lanjutnya, Perusahaan PT. CKB adalah perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan subkon dari konsorsium perusahaan Minyak dan Gas ( Migas) PT. Medco. Dan pada tahun ini pihak perusahaan kalah tender, sehingga dikhawatirkan akan angkat kaki dan tidak komitmen memberikan hak-hak karyawan sebagaimana kesepakatan tahun 2018 lalu.
Sucipto selaku Kabid hubungan industrial dan Jamsostek pada mediasi itu dalam hal ini apa yang bapak sampaikan serta keluhan akan menjadi catatan kami.
Dalam rapat ini, Sucipno juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang pihak perusahaan dalam mediasi sebagai mana keinginan dari pihak DPC SBSI Anambas.
Sucipno juga menyampaikan permohonan maafnya kepada SBSI karena ketidakhadiran bapak Yulizar Kailani selaku Kepala DPM- PTSP Transnaker KKA dalam audiensi tersebut. Menurut Sucipno, Kadisnaker PTSP sedang berhalangan karena ada tugas lain. ( Aw)