JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT. Asabri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Dua dari delapan orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HS dan BE melalui kuasa hukumnya Handika Honggowongso mengaku kaget atas penetapan tersangka tersebut.
Meski begitu, Honggo mengaku, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan. Walaupun penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan secara spontan.
“Awalnya dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan. Tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Honggo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Dia berharap tim penyidik Kejagung tidak menetapkan tersangka secara mendadak, tetapi mengikuti prosedur yang diatur di dalam KUHAP.
Dia juga berharap agar Kejagung dapat menjaga dan memperhatikan kesehatannya, terlebih Indonesia masih dilanda Covid-19.
“Selanjutnya, karena masih ada pandemi Covid-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul kesehatannya, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Sumber: