METROSIDIK.co.id — Dua tersangka baru ditetapkan oleh Kejari Jember dalam pengembangan kasus korupsi proyek rehabilitasi Pasar Manggisan. Keduanya yakni Direktur PT Dita Putri Waranawa, Agus Salim dan kuasa direktur. PT Dita Putri Waranawa, Hadi Sakti.
“Mereka berdua sudah kita panggil secara patut sebagai saksi dalam pengembangan kasus ini. Terakhir 6 Januari 2020 kemarin. Tiga kali panggilan, mereka selalu mangkir,” kata Setyo Adhi Wicaksono, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Jember kepada Merdeka.com pada Kamis (7/1).
PT Dita Putri Waranawa merupakan kontraktor yang memenangkan lelang pengerjaan proyek rehab pasar tradisional tersebut dengan nilai Rp 7.839 miliar. Penetapan dua tersangka ini merupakan penyidikan sebelumnya yang menghasilkan empat tersangka dan sudah mendapat vonis di PN Tipikor Surabaya.
Dalam persidangan di PN Tipikor sepanjang tahun 2020, Agus Salim maupun Hadi Sakti juga sudah dihadirkan sebagai saksi.
“Sebelum sidang, mereka juga sudah pernah kita panggil sebagai saksi di kejaksaan. Selalu hadir. Entah yang ini tidak hadir,” lanjut Setyo.
Penetapan kedua tersangka baru tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain fakta yang terungkap di persidangan. Selanjutnya, Kejari Jember akan memanggil Agus Salim dan Hadi Sakti sebagai tersangka untuk pertama kalinya, pada pekan depan.
Setyo menegaskan, tidak tertutup kemungkinan Korps Adhyaksa akan menempuh upaya paksa. Selain itu, kedua tersangka juga akan didaftarkan ke DPO dan dicegah bepergian ke luar negeri.
“Jika kembali mangkir hingga tiga kali, akan ada upaya hukum lainnya, berkoordinasi dengan instansi lain,” tutur mantan Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan ini.
Kejaksaan mengklaim telah mengantongi identitas keduanya. Tersangka Agus Salim diketahui berdomisili di Klender, Jakarta Timur. Sedangkan Hadi Sakti tinggal di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, pada awal tahun 2020, Kejari Jember telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi rehab Pasar Manggisan. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember, Anas Maruf; kontraktor pelaksana proyek, Edy Shandi Abdur Rahman; perencana proyek yang juga karyawan PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE), M. Fariz Nurhidayat; serta direktur dan pemilik PT MSE, Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik.
Empat orang terdakwa tersebut mendapatkan nasib yang berbeda dalam sidang vonis yang diketuk pada 15 September 2020. Anas Maruf yang merupakan satu-satunya ASN yang terjera kasus ini, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim tidak menghukum Anas mengganti kerugian negara karena terbukti tidak menikmati satu rupiah pun aliran dana korupsi.
Sedangkan Edy Shandi Abdur Rahman, dihukum penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar. Terdakwa M. Fariz Nurhidayat, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 90.238.257,-.
Namun bos Fariz, yaitu Irawan Sugeng Widodo, justru divonis bebas oleh majelis hakim. Kejari Jember mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas murni tersebut.
Dari salinan putusan untuk terdakwa Irawan Sugeng Widodo yang diperoleh Merdeka.com dari situs MA, tertulis bahwa masih terdapat beberapa orang lain selain terdakwa Fariz dan Edy Shandi yang turut menikmati aliran dana korupsi. Dua diantaranya adalah Agus Salim dan Hadi Sakti.
Kasus korupsi Pasar Manggisan, menurut audit Badan Pemeriksan Keungan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan negara hingga Rp 1,322 Miliar. Rehabilitasi Pasar Manggisan yang ada di Kecamatan Tanggul ini merupakan bagian dari proyek besar rehab 12 pasar tradisional yang dilakukan pada tahun 2018. Proyek ini menjadi salah satu program andalan bupati Jember, dr Faida dengan alokasi dana sekitar Rp100 miliar melalui APBD tahun 2018.
Sumber: