JAKARTA — Hari pertama pemberlakuan kebijakan pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia berjalan lancar. Pada 1 Januari 2021 ini, terdapat 13 WNA yang lolos masuk ke Indonesia.
“Hingga siang tadi terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto dalam siaran persnya, Jumat, 1 Januari 2021.
Romi menjelaskan per hari ini WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah yang dikecualikan dari penutupan sesuai dengan tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Adapun WNA dari luar negeri yang dikecualikan dari penutupan ialah yang memegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang KITAS dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban mengatakan stakeholder bandara sudah memahami dan mengetahui kebijakan SE 04/2020. Sehingga, pelaksanaan penutupan pintu-pintu utama masuk Indonesia seperti di Bandara Soekarno-Hatta berjalan lancar.
“Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan Covid-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini,” tutur Silaban.
Lebih lanjut, Silaban mengungkapkan apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.
“Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,” tutur dia.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kelas I -Soekarno-Hatta Darmawali Handoko menyatakan bahwa kebijakan ini sebagai bagian upaya pencegahan covid-19 varian B117. Varian yang berasal dari Inggris ini merupakan strain baru covid-19 dengan tingkat penyebaran yang lebih cepat.
“Sesuai SE 04/2020, telah ditemukan SARS-CoV-2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” pungkas Darmawali.
Sumber: