JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah melakukan intervensi terhadap tingginya harga minyak goreng dengan melarang sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Menteri Perdagangan M Lutfi mengatakan pelarangan ekspor sementara ini akan dilakukan hingga harga minyak goreng benar-benar terjangkau oleh masyarakat.
“Menindaklanjuti arahan pak presiden kami menegaskan prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia,” kata Lutfi dikutip dalam channel Youtube Kementerian Perdagangan, Kamis, (28/4/2022).
Lutfi menambahkan, keputusan tersebut diambil dengan memerhatikan perkembangan pasokan minyak goreng curah untuk masyarakat. Termasuk memitigasi dampak dari kebijakan tersebut.
“Namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” ucapnya.
Adapun kebijakan pelarangan ekspor sementara ini tercantum dalam Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah menjelaskan, kebijakan larangan ekspor akan diberlakukan hingga harga minyak goreng turun ke Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia. Pemerintah ingin masyarakat mendapatkan harga yang terjangkau di tengah kenaikan harga energi dunia.
“Bapak Presiden kembali komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah. Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah, dan harganya Rp14 ribu per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK,” jelas Airlangga.