JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN). Bantuan ini untuk memastikan agar kegiatan akademik mahasiswa dapat terus berjalan di tengah pandemi.
Adapun bantuan yang diberikan maksimal sebesar Rp2,4 juta per mahasiswa. Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, bantuan tersebut harus disalurkan secepat mungkin.
“Kami akan bertindak secara tegas kepada universitas yang mungkin pelan menyalurkan dananya atau pun tidak disalurkan. Kami akan segera bertindak tegas untuk memastikan bahwa mahasiswa-mahasiswa kita itu tidak putus sekolah,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin, (23/8/2021).
Untuk itu, dia meminta seluruh pihak agar dapat melaporkan apabila ditemukan keterlambatan ataupun tidak disalurkannya bantuan tersebut. Khususnya kepada DPR RI yang merupakan “telinga” dari masyarakat.
“Jadi kami meminta sekali dukungan dari Komisi X yang mendengar isu-isu komplain universitas tidak malaksanakan proses ini dengan baik, mohon segera dilaporkan ke kami,” tuturnya.
Bantuan ini akan dimulai pada bulan September 2021 mendatang. Pihaknya tidak ingin ada mahasiswa yang terhenti perkuliahannya selama pandemi covid-19.
“Jadi kita menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak covid-19. Bantuan UKT itu tentunya diberikan at cost maksimal Rp2,4 juta, semuanya sama. Kalau pun UKT itu lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih itu menjadi kebijakannya perguruan tinggi masing-masing, bagaimana mengatur selisihnya,” terangnya.
Bantuan akan diberikan kepada mahasiswa aktif dan tidak menerima Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K). “Kalau misalnya ada isu-isu seperti universitas yang tidak melaksanakan pemberian UKT ini atau tersendat-sendat atau apa, mohon segera berikan kami informasinya,” tutup Nadiem.