Menteri LHK Tegaskan Percepat Pengakuan Hutan Adat

Menteri LHK Tegaskan Percepat Pengakuan Hutan Adat
Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah). (Foto: KLHK)

 

Artinya, penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal dan untuk mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan.

“Praktik-praktik hutan adat yang menjaga alam ikut mengatasi emisi gas rumah kaca, emisi global, dan mata air. Serta aktualisasi partikularistik wilayah dan masyarakat adat sebagai wujud kemajemukan Indonesia,” kata dia.

Terkait perkembangan realisasi perhutanan sosial sendiri, KLHK mencatat hingga Juli 2021 telah ada 4.720.474,89 ha izin perhutanan sosial yang diberikan dengan penerima manfaat sebanyak 1.029.223 kepala keluarga melalui 7.212 unit SK.

Baca juga  KLHK Catat Omzet Bank Sampah Capai Rp2,8 Miliar per Bulan

Perhutanan sosial juga menjadi salah satu bentuk pengembangan ekonomi hijau seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR RI 2021.

“Dengan perhutanan sosial, era sektor kehutanan yang pada didominasi eksploitasi komoditas kayu, mulai digeser dengan model ekonomi baru yang lebih menghargai hutan secara tepat,” kata dia.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait