METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi COVID-19.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz, mengungkapkan, terdapat tiga poin penting dalam Surat Edaran tersebut, diantaranya pelaksanaan malam takbiran Hari Raya Idul Adha, kemudian pelaksanaan sholat Idul Adha, serta penyembelihan hewan kurban.
“Pelaksanaan takbiran yang dilaksanakan di masjid dan mushola untuk daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman oleh pemerintah setempat atau satuan tugas penanganan Covid-19 setempat maka dapat dilaksanakan maksimal 10 persen dari kapasitas yang ada,” jelas Ishfah dalam Dialog KPCPEN, Rabu (14/7/2021).
“Itu pun harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” tambahnya.
Sementara, untuk pelaksanaan takbir keliling dengan berjalan kaki ataupun menggunaan kendaraan berarak-arak mutlak tidak diperbolehkan, karena memicu terjadinya kerumunan di masyarakat.
“Yang kedua tentang pelaksanaan sholat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, mushola ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola di kantor atau di tempat-tempat lain untuk daerah yang masuk pada PPKM Darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya,” ungkapnya.
Ishfah menambahkan, begitu pun pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha pada zona merah ataupun oranye tidak diperkenankan penyelenggaraannya.
“Akan tetapi untuk daerah-daerah yang masuk pada zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah setempat maupun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 maka diperbolehkan melaksanakan sholat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada,” urainya.
Namun Ishfah kembali menegaskan pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan dan aturan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Kemudian yang ketiga, terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, ketentuan pelaksanaannya tidak langsung setelah sholat idul adha, melainkan satu hari setelahnya.
Masyarakat pun disarankan pada pemotongan hewan kurban untuk dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) atau di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.
“Cukup yang melaksanakan penyembelihan dan pihak dari yang melaksanakan kurban dari yang kurban, saksi dari pihak kurban, cukup seperti itu. Jadi tidak bisa kemudian jadi kerumunan melibatkan banyak orang,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Ishfah, untuk pendistribusian daging kurban yang sudah dikemas secara rapih secara higienis oleh panitia diharapkan agar didistribusikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan ke rumah masing-masing.











