Foto: Ketua DPRD Kabupaten Natuna Yusripandi
NATUNA- METROSIDIK.CO.ID|Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
Dikutip dari tribunnow.com, “Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017,” ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Putusan MA ini juga ditanggapi pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab. Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Najwa Shihab, @najwashihab, Selasa (18/9/2018).
Dalam postingannya, Najwa menyarankan jika nama mantan koruptor yang menjadi caleg diberi tanda khusus pada surat suaranya.
“Putusan MA membuat mantan koruptor bisa mencalonkan diri jadi caleg. Di Pemilu nanti, perlu ada penanda khusus untuk para mantan koruptor di surat suara? #MataNajwa punya 3 usulan penanda seperti unggahan di atas. Teman-teman ada usulan lain?” tulis akun @najwashihab.
Sebagai calon legislatif (caleg), Ketua DPRD Natuna, Yusripandi. Saat di minta tanggapannya terkait hal itu, ia menuturkan, “kalau saya tak mau berandai andai, kalau memang ketentuan dan aturan seperti itu. Ya harus kita patuhi bersama.” Via WhatsAp, Kamis, (20/09).
Pada waktu yang sama, caleg dari Partai PKB, Afrizal Albar, sependapat dengan postingan di akun Instagram Najwa Shihab.
“MA membuat mantan korup bisa ikut nyaleg, Silahkan. Tapi saya setuju dengan Najwa, kalau bisa harus diberi tanda khusus buat kertas suara mantan korup, apabila mereka dipilih masyarakat kembali, ternyata masih melakukan korupsi, maka harus dihukum seberat-beratnya”.ucap Afrizal. Via WhatsApp.
Mon.