Kemenkumham Tunggu Status Kewarganegaraan Orient dari Pihak AS

Kemenkumham Tunggu Status Kewarganegaraan Orient dari Pihak AS
Kemenkumham menunggu keputusan dari pemerintah AS terkait kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore. (Tangkapan Layar Facebook/@Amarikosarai01).

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan Amerika Serikat (AS) terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore.

“Yang dikatakan pak menteri (Menkumham Yasonna H Laoly) itu benar, jadi kami enggak bisa memutuskan apa pun sebelum ada keputusan dari negara setempat (AS),” kata Edwar di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/4).

Edwar mengatakan Indonesia menganut kebijakan satu status kewarganegaraan. Menurutnya, Orient tetap ingin menjadi warga negara Indonesia. Untuk menjadi WNI status Orient sebagai warga negara Amerika harus dicabut terlebih dahulu.

Orient juga harus berstatus WNI, kata dia, untuk dapat menduduki jabatan penyelenggara negara, dalam hal ini bupati.

“Betul, tapi tunggu pembatalannya dulu seperti yang dikatakan pak menteri,” ujarnya.

Sebelumnya, Orient terpilih sebagai bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020. Namun, pelantikan Orient yang diusung PDIP dan Demokrat itu ditunda lantaran dirinya masih menyandang status kewarganegaraan AS.

Di sisi lain, Orient mengaku telah mengajukan permohonan pelepasan status warga negara Paman Sam sejak 5 Agustus 2020.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengungkapkan Orient Kore memiliki dua paspor AS dan Indonesia. Paspor AS milik Orient berlaku sampai 2027, sementara paspor Indonesia Orient berakhir pada 2024.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Dalam Sidang Rizieq Shihab Mengeluh di Depan Hakim soal Panasnya Suasana di Penjara

Pos terkait