METROSIDIK.CO.ID — Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap pertama mulai berlaku hari ini, Senin (1/3/2021). Hingga Mei, pembelian mobil baru kategori tertentu akan dikenakan pajak 0 persen.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Disetujui Airlangga Hartarto
Wacana relasasi PPnBM nol persen tersebut sebelumnya disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto sebagai langkah langkah strategis untuk mengatrol sektor industri otomotif yang lesu oleh hantaman pandemi Corona (COVID-19). Pelaksanaannya, akan dilakukan bertahap selama tahun 2021.
“Dengan skenario relaksasi PPnBm dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.652 unit,” kata Airlangga.
Secara detail, besaran relaksasi PPnBM adalah nol persen pada Maret hingga Mei, kemudian 50 persen pada Juni hingga Agustus, dan 25 persen pada September hingga November 2021.
Dengan relaksasi itu, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif diharapkan akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” tambah Airlangga.
Sumber: