Banyak Penghargaan, KPK Sayangkan Nurdin Abdullah Terjerumus Kasus Suap

Banyak Penghargaan, KPK Sayangkan Nurdin Abdullah Terjerumus Kasus Suap
Ketua KPK, Firli Bahuri

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terjerumus kasus suap dan gratifikasi. Padahal, Nurdin sudah menerima banyak penghargaan selama menjadi kepala daerah.

“Gubernur Sulawesi telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan, bukan hanya oleh rakyat, tetapi beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Februari 2021.

Eks Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri itu mau tidak ada lagi pejabat negara yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT). Para pejabat diminta berkaca kepada nasib Nurdin jika ingin korupsi.

“KPK tak akan kehabisan energi untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas,” ujar Firli.

Firli menegaskan penerimaan suap dan gratifikasi haram dilakukan pejabat. Pasalnya, hal itu bisa membuat benturan kepentingan dalam pembangunan negeri, baik dari proyek maupun kebijakan yang dikerjakan oleh penguasa.

Lembaga Antirasuah meminta para pejabat negara jujur saat bekerja. Mereka diharap berpegang teguh kepada sumpah jabatannya saat dilantik.

“Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” tegasnya.

Nurdin bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.

KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratfikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Kasus Tanah Munjul

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait