“Ssrta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri,” terang Bamsoet.
Dewan Penasihat Perbakin ini menekankan bahwa memiliki senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan.
Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 2 Perkap 18/2015.
“Senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan,” kata dia.
“Para pemilik harus bisa menjaga diri dan lingkungannya, sehingga izin kepemilikan yang sudah didapat bisa digunakan untuk membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Bamsoet.
Sisi lain, Bamsoet menjelaskan pasca-dikukuhkan PERIKSHA bersama International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia) yang diketuai Kepala BNN Komjen Petrus Golose, berencana menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri.
Ia mengeklaim bahwa ini sangat menarik karena berbeda dengan lomba kemahiran tembak reaksi dalam naungan International Practical Shooting Confederation (IPSC).
Menurut dia, di IPSC menembak sebagai olahraga (sport), senjata terlihat, dan peserta menggunakan kostum olahraga.
Dalam lomba asah keterampilan PERIKSHA dan IDPA Indonesia, para peserta yang memiliki izin khusus senjata api akan tampil menggunakan kostum keseharian mereka dengan senjata tak terlihat publik.
“Bagi yang kesehariannya memakai jas, dalam lomba juga akan memakai jas. Begitupun dengan yang biasa memakai batik, kemeja maupun style fashion lainnya,” jelas Bamsoet,” ujar ketua umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu.
Sumber: ![]()











