Kemenkeu: Penyertaan Modal ke BPUI Bukan Untuk Menyelamatkan Jiwasraya

Kemenkeu Penyertaan Modal ke BPUI Bukan Untuk Menyelamatkan Jiwasraya
Ilustrasi jiwasraya. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

 

Tanggung Beban Jiwasraya

Dia mengatakan bahwa pemberian PMN merupakan skema menanggung beban skandal Jiwasraya yang dilakukan menggunakan uang rakyat, sehingga sangat tidak adil memberikan PMN dari uang rakyat, kepada perusahaan yang dirampok oleh sekelompok orang atau kejahatan terorganisir (organized crime) yang dilakukan secara terstruktur.

Padahal seharusnya kata Anis, PMN itu menjadi pendorong untuk memperbaiki kinerja dan daya saing BUMN sehingga berdampak besar bai kemakmuran rakyat. “Kami berpendapat PMN untuk BPUI senilai Rp20 triliun, kurang tepat dan tidak bisa disetujui dengan mempertimbangkan beban negara dan beban rakyat saat ini,” ujarnya.

Seharusnya, kata dia, pemerintah mengalokasikan PMN untuk skala yang lebih prioritas dan lebih tepat dalam membantu masyarakat yang terdampak kesehatan, ekonomi akibat Covid-19.

Pemerintah juga harus mengalokasikan PMN untuk BUMN yang tidak memiliki permasalahan kejahatan, fraud, korupsi dan moral hazart untuk mendorong perbaikan kinerja usaha sehingga bisa berkembang lebih optimal dan membantu akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya langkah penyelesaian polis nasabah melalui PMN akan menimbulkan beban di kemudian hari, di tengah munculnya kasus serupa seperti Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah masih memiliki opsi untuk mengelola dan membuat skala prioritas pembayaran kewajiban nasabah tradisional yang jatuh tempo dengan perkiraan nilai Rp500 miliar hingga Rp1 triliun dan restrukturisasi untuk nasabah Jiwasraya saving plan,” jelasnya.

 

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Terpidana Djoko Tjandra Dapat Remisi HUT RI, Hukuman Dipangkas 2 Bulan

Pos terkait