JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meniadakan ujian nasional (UN), ujian kesetaraan, dan ujian sekolah pada tahun ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan kelulusan dikembalikan kepada penilaian guru dan sekolah melalui rapor.
“Sekarang dikembalikan kepada bapak ibu gurunya masing-masing. Nilai rapornya dan kelulusannya dari SD, SMP, SMA diserahkan kepada penilaian di sekolah,” ujar Jumeri dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/2/2021).
Menurut Jumeri, guru adalah pihak yang mengetahui perkembangan akademik para muridnya.
Sehingga, menurutnya, guru berhak memberikan penilaian para murid yang menjadi penentu kelulusannya.
“Guru lah yang paling tahu nilai yang diberikan kepada, evaluasi yang diberikan kepada peserta didik,” tutur Jumeri.
Jumeri menilai pemerintah tidak berhak memberikan penilaian kepada para siswa. Guru baginya pihak yang paling berhak dalam memberikan penilaian.
“Sudah jelas bahwa dulu kita menuntut bahwa guru lah yang berhak memberikan nilai bukan pemerintah. Tapi yang memberikan nilai adalah guru,” tutur Jumeri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 1 Februari 2021 itu, Nadiem menetapkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini ditiadakan.
“Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,” bunyi poin pertama surat edaran yang diterima Tribunnews.com dari Kemendikbud, Kamis (4/2/2021).
“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” lanjut bunyi surat edaran itu.
Pada surat tersebut, Nadiem mengungkapkan alasan peniadaan UN dan ujian kesetaraan adalah langkah responsif untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Sumber: