Ketentuan dan Proses
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR, Dwi Purnama mengungkapkan proses masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah elektronik.

Bila mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, penerbitan sertifikat tanah elektronik berlaku untuk pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.
Sedangkan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, berlaku secara suka rela saat masyarakat datang ke kantor pertanahan atau saat mengurus jual beli dan sebagainya.
Patut diingat, jika pengurusan sertifikat elektronik bebas biaya alias gratis. Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, menjamin masyarakat tak perlu mengeluarkan uang pengurusan untuk mendapatkan tanah elektronik.
Masyarakat disebutkan hanya membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai biaya normal balik nama atau permohonan sertifikat baru.
“Pasti tidak ada biaya. Yang ada PNBP, itu hal yang biasa saja. Di luar itu tidak ada,” kata Taufiq kepada Liputan6.com.
Rencananya, pengadaan sertifikat tanah elektronik akan berlangsung dulu di 2 kota, yakni Jakarta dan Surabaya. Kedua kota itu akan menjadi pilot project program peralihan sertifikat tanah elektronik ini.
Jaminan Keamanan
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menegaskan keamanan penggunaan sertifikat tanah elektronik.
“Ini adalah cara kita meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan,” tutur dia.
Di dalam sertifikat elektronik terdapat tanda tangan elektronik. Di mana, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik..
Seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sumber: ![]()











