Kembali Mangkir, Pemeriksaan Anak RJ Lino di Kejagung

Kembali Mangkir, Pemeriksaan Anak RJ Lino di Kejagung
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Anak mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino, Clarissa Sastra Lino, kembali mangkir panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Clarissa sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menjadwalkan pemeriksaan dua saksi, Rabu, 27 Januari 2021. Mereka yakni Clarissa dan karyawan PT Hutchison Port Indonesia, IW.

“Saksi yang diperiksa hari ini, yaitu IW selaku karyawan PT Hutchison Port Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Januari 2021.

Leonard tidak menjelaskan alasan anak RJ Lino mangkir. Pemeriksaan untuk menemukan bukti dugaan korupsi di Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero),” ungkap Ayu.

Clarissa pernah dipanggil sebagai saksi pada 12 Januari 2020. Namun, dia absen tanpa penjelasan.

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pada Pelindo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik telah menggeledah kantor petinggi JICT dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Kasus ini terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan antara JICT dan Pelindo II. Penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.

Dugaan rasuah itu berupa tindak pidana penyuapan. Penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk selanjutnya bisa menetapkan tersangka.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Jaksa Mendakwa Eks Dirut Asabri Dkk Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun

Pos terkait