Hakim Itong Terkena OTT KPK Mulai Ditahan di Rutan Medaeng

Hakim Itong Terkena OTT KPK Mulai Ditahan di Rutan Medaeng
Hakim PN Surabaya nonaktif yang terjerat kasus tipikor dilimpahkan ke Rutan Medaeng. (Foto: dok. Humas Kemenkumham Jatim).

METROSIDIK.CO.ID — Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng. Pria yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini tak mendapatkan perlakuan istimewa.

1. Harus masuk sel isolasi dulu
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim), Zaeroji menegaskan bahwa Itong harus masuk sel isolasi terlebih dahulu sebelum ditahan bersama napi lainnya. Hal itu sesuai prosedur yang berlaku selama pandemik COVID-19.

“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujar Zaeroji dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).

Baca juga  Bamsoet dan Menkeu Sri Mulyani Akan Bertemu Bahas Anggaran MPR

2. Jalani isolasi selama 2 minggu
Isolasi yang dijalani Itong sendiri selama 7 – 14 hari. Selama itu pula, kesehatannya akan dicek secara berkala. Nantinya juga akan dilakukan tes COVID-19 guna antisipasi penyebaran virus corona SARS CoV-2.

“Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi,” Zaeroji menegaskan.

Itong diantarkan oleh Jaksa KPK, Yosi A. Herlambang ke Rutan Medaeng sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum masuk sel isolasi, dia menjalani cek kesehatan. Tentunya berkoordinasi dengan KPK. Setelah dinyatakan stabil, langsung masuk sel isolasi.

Baca juga  KPK Terima Aduan Dugaan Korupsi Terbanyak dari Jakarta Sepanjang 2021

“Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” kata Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati.

3. Itong kena OTT Januari lalu
Itong sendiri terkena OTT pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu. Ia ditangkap bersama panitera, dan tiga orang pengacara. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pada Kamis (20/1/2022). Ia melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait