JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencucian uang yang menjerat Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi. Salah satu saksi yang diperiksa, yakni petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono. Nusihono merupakan direktur Summarecon Agung.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Saksi lain yang diperiksa KPK yakni Marketing BIT Money Changer Mal Metropolitan Bekasi Peter Soeganda, Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal; dan dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Heri Subroto.
“Diperiksa sebagai saksi untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pemerintahan Kota Bekasi,” tutur Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat Effendi sebelumnya. KPK menemukan bukti yang cukup adanya dugaan TPPU yang dilakukan Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/1/2022).
Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya yang dijerat KPK dalam kasus suap ini, yaitu Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta, serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.
KPK juga menjerat Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi, dan Camat Jatisampurna Wahyudin.