JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan). MAKI menduga ada gratifikasi dari penyewaan satelit itu.
“MAKI mendesak Kejagung membuka penyidikan baru terkait ketentuan gratifikasi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Februari 2022.
Boyamin mengaku mendapatkan informasi bahwa peristiwa gratifikasi terjadi saat tiga pejabat Kemhan kunjungan kerja ke Inggris. Informasi itu menyebut tiga pejabat tersebut diberikan beberapa fasilitas dari pihak swasta yang bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Atas kunjungan ini diduga biaya sepenuhnya dibayar oleh pihak swasta, yaitu tiket pesawat, sewa kamar hotel, uang saku, dan akomodasi lainnya,” ujar Boyamin.
Boyamin siap memberikan informasi itu ke Kejagung. Dia mendesak Kejagung mendalami perkara ini meski kasus utamanya belum ada tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak dilakukan atas penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun, pihak Kemhan mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kominfo pada 25 Juni 2018. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan pengadaan proyek satelit.
Kasus itu dilaporkan ke Kejagung atas dugaan korupsi. Kejaksaan menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek satelit. Perencanaan proyek juga diduga tidak dilakukan dengan baik.
Kejagung masih mengusut kasus dugaan rasuah itu. Kini, kasus telah naik ke tingkat penyidikan.