JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sri Eliza yang merupakan istri mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, pada Jumat (28/1/2022).
Sri Eliza bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Keterangan Eliza dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan anaknya, Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
“Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Selain Sri Eliza, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni, Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana, Herry Zaman, dan dua orang pihak swasta bernama M Nopriyansyah dan Ahmad Sadad.
Kemudian, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Irfan, Manager SDM PT Gajah Mada Sarana Akbar Ramadhan, dan Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sandy Swardi.
Diketahui, KPK menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Muba. Tak hanya Dodi, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Dina PUPR Pemkab Muba, Herman Mayori, Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba, Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Penetapan tersangka terhadap Dodi yang merupakan anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dan sejumlah pihak lainnya ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang diringkus dalam OTT pada Jumat (15/10/2021) malam.
Dodi Reza Alex Noerdin diduga menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar dari Suhandy yang mendapat empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Muba. Sebagian suap itu telah diserahkan Suhandy kepada Dodi Reza melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.