JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita uang senilai Rp 36 miliar dalam perkara korupsi proyek jalan di daerah Bengkalis, Riau. Uang hasil sitaan tersebut berasal dari terdakwa Petrus Edy Susanto (PES).
“Dalam perkara Bengkalis ini, KPK telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 36 miliar dari terdakwa,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Ali menyatakan saat ini uang hasil sitaan tersebut saat ini tersimpan di rekening penampungan KPK. Uang tersebut akan disimpan sembari menunggu proses di persidangan sampai ada keputusan hukum tetap soal kedudukan uang tersebut.
Dia berharap, uang yang disita tersebut dapat memaksimalkan kontribusi KPK dalam hal asset recovery. Dia menegaskan prioritas KPK saat ini tidak hanya dalam hal memenjarakan koruptor, melainkan juga harus dapat merampas harta yang dinikmati oleh para koruptor.
“Tentu harapannya uang Rp 36 miliar ini sebagai bagian dari asset recovery nanti ketika terdakwa dinyatakan bersalah,” tutur Ali.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo Petrus Edy Susanto, Selasa (19/10/2021). Petrus Edy Susanto merupakan tersangka korupsi proyek multiyearspeningkatan jalan di Bengkalis.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto menyatakan, Petrus ditahan di Rutan KPK Kavling C1 untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Petrus bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 November 2021.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES (Petrus Edy Santoso) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021) lalu.