KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Sebagai Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Sebagai Tersangka Kasus Suap
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri (kanan), saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022. (Foto: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangkan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut setelah pria yang akrab disapa Pepen itu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (5/1/2022) kemarin.

“Tim KPK memasuki rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak di antaranya RE, MY, BK, dan beberapa ASN dari Pemerintah Kota Bekasi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Selain itu, tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta yakni MP di wilayah Cikunir, AA di Pancoran, SY di sekitar Senayan, Jakarta.

Baca juga  Dinyatakan positif Covid-19 Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal, Kondisinya Menurun Sejak Sore

“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan di bawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” tutur Firli.

Perlu diketahui, dari rangkaian OTT sejak kemarin, tim satgas telah membekuk 14 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Saat ini jumlah pihak yang diamankan tim KPK ada 14 orang terdiri dari Walikota Bekasi, beberapa orang ASN dan pihak swasta,” kata Ali.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait