Hakim Tipikor Vonis RJ Lino 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hakim Tipikor Vonis RJ Lino 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sidang tuntutan RJ Lino.

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatukan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga Quayside Container Crane (QCC).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim saat bacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).

Baca juga  Kejagung Terus Telisik Pihak Terkait Kasus Korupsi ASABRI

Adapun dalam putusan kali ini, majelis hakim turut memberikan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Yaitu memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa belum pernah dipidana.

Atas perbuatannya, Lino pun dijatuhi vonis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Dituntut 2 Tahun Bui, Kasus Suap Pejabat Kemenkeu

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan dijatuhi, karena Lino dinilai melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).

Adapun tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  Tim Transisi Pengambilalihan TMII Diketuai Sekretaris Kemensetneg

Dimana, jaksa menilai Lino telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China terkait pengadaan tiga unit QCC. Penunjukan secara langsung perusahaan tersebut tidak sesuai dengan peraturan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sehingga atas perbuatannya, bersama- sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China dalam intervensi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 QCC telah membuat kerugian keuangan negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait