KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola Terkait Kasus Suap Proyek

KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola Terkait Kasus Suap Proyek
Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, saat memimpin konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan AF di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021). (Foto: RRI/Deni Muhtarudin)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AF, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, bahwa penetapan dan penahanan AF sebagai tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola dan sejumlah pihak lainnya.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).

Baca juga  Sandiaga Minta Kepala Daerah Libatkan Desa Wisata

Setyo menuturkan, AF merupakan orang kepercayaan Zumi Zola sejak 2010 lalu, dimana AF selalu membantu sejak Zumi Zola maju sebagai calon Bupati Tanjung Jabung Timur hingga terpilih sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Baca juga  Pria Pembakar Bendera Merah Putih yang Sempat Viral Ditangkap

Tak hanya membantu kampanye, Setyo menjelaskan, AF juga diberi kepercayaan oleh Zumi Zola untuk mengurus semua kebutuhannya, seperti mengelola dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Secara total, AF mengumpulkan uang sebesar Rp46 miliar dari para kontraktor.

“Sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun 2017,” ujarnya.

Setyo mengatakan, AF juga diduga kecipratan dari uang yang telah dikumpulkan itu, setidaknya AF mendapat sekitar Rp6 miliar dari Zumi Zola.

Baca juga  Gempa 5,3 Magnitudo Goyang Melonguane, Tidak Berpotensi Tsunami

“Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK,” tukasnya.

Atas ulahnya itu, AF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait