“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” kata hakim saat membacakan putusan terhadap Juliari, Senin (23/8/2021).
Selain tidak berjiwa kesatria, majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman Juliari lainnya. Hakim menyatakan tindak pidana suap ini dilakukan Juliari saat Indonesia dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu pandemi Covid-19.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam, yaitu wabah Covid-19,” kata hakim.
Sementara itu, untuk hal meringankan, Juliari disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Hakim juga menilai Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Menurut hakim, Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” kata hakim.