METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) diduga menerima sejumlah aliran uang dari pihak-pihak yang sedang berperkara. AKP Stepanus Robin disinyalir bukan hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).
Demikian hal itu terungkap setelah KPK memeriksa Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Wali Kota Cimahi sekaligus terpidana penerima suap; Radian Azhar selaku terpidana penyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein; dan Syaiful Bahri selaku terpidana penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Stepanus Robin Pattuju. Mereka bertiga diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 6 Mei 2021. Dari pemeriksaan ketiganya, KPK menelusuri adanya dugaan aliran uang ke Stepanus Robin.
“KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/5/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan pengacara, Maskur Husain.
AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.
Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.
Sumber: INews.id