Tersangka RJ Lino Batal Diperiksa KPK Karena Belum Punya Pengacara Pendamping

Tersangka RJ Lino Batal Diperiksa KPK Karena Belum Punya Pengacara Pendamping
RJ Lino ditahan KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost (RJ) Lino batal diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lino batal diperiksa sebagai tersangka lantaran belum memiliki pengacara yang mendampingi proses pemeriksaan.

“Karena belum siap dengan PH (penasihat hukum) maka pemeriksaan ditunda. Informasi yang kami terima yang bersangkutan akan segera menunjuk PH yang akan mendampingi selama pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).

Lino sendiri saat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK mengklaim dirinya tak merugikan keuangan negara dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Dia mengklaim penunjukan langsung pembelian QCC justru menguntungkan negara.

“Saya kasih contoh, crane yang saya beli di 2010 itu harganya lebih murah USD500 ribu daripada lelang tahun 2012,” kata RJ Lino di Gedung KPK, Senin (29/3/2021).

Dia mempertanyakan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan tersebut. Dia menyayangkan BPK hanya menghitung kerugian tanpa mempertimbangkan keuntungan USD500 ribu.

“Saya enggak inget namanya kalau dibanding dengan 2012 itu barangnya sama dengan yang penunjukan langsung 2010. Tapi yang 2010 itu lebih murah USD500 ribu. Jadi harusnya saya dikasih bintang, bukan dijadikan tersangka,” kata Lino.

Diberitakan, KPK menyatakan akan mempercepat proses pemberkasan penyidikan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Richard Joost Lino. Nantinya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

“Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Ali mengatakan, untuk saat ini RJ Lino ditahan selama 20 hari pertama. Ali menyatakan dalam waktu tersebut tim penyidik memungkinkan memanggil saksi untuk memperkuat pemberkasan.

Baca juga  Catatan Kasus BLBI yang Rugikan Negara Rp4,58 T Hingga Akhirnya Dihentikan KPK

“Penahanan selama 20 hari tentu akan dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya,” kata Ali.

Jika dalam 20 hari penahanan pertama terhadap RJ Lino penyidik belum bisa menyelesaikan, maka penyidik KPK akan meminta perpanjangan waktu penahanan untuk RJ Lino.

“Sesuai ketentuan hukum, penahanan tersebut dapat diperpanjang selama 40 hari lagi. Namun demikian KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih 5 tahun tersebut,” kata Ali.

KPK menahan RJ Lino pada Jumat, 26 Maret 2021. RJ Lino ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta korporasi.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

KPK sudah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun demikian, KPK baru melakukan proses penahanan terhadap RJ Lino beberapa hari lalu.

 

 

 

Sumber: 

jasa website rumah theme

Pos terkait