JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab disebut tidak ingin Satgas Covid-19 Kota Bogor mengetahui hasil swab test dirinya.
Hal itu tertuang dalam dakwaan kedua Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
“(Rizieq) dan Muhammad Hanif Alatas tidak mau dilakukan pemeriksaan swab PCR test terhadap Moh Rizieq Shihab bin Husein Syihab oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor,” kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (16/3/2021).
“Dan juga Moh Rizieq Shihab bin Husein Syihab tidak mau hasil swab PCR test yang dilakukan oleh MER-C diketahui oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor,” ucap dia.
Dalam dakwaan kedua, jaksa membeberkan, Rizieq telah menandatangani formulir persetujuan umum (general consent) ketika mulai dirawat di RS Ummi, Bogor.
Lewat formulir itu, Rizieq meminta rumah sakit tidak memberitahukan keberadaannya serta tidak mengizinkan informasi medisnya dibuka kepada siapa pun.
Rizieq juga tidak ingin dijenguk orang lain, kecuali keluarganya.
Menurut jaksa, Andi menyetujui permintaan Rizieq tersebut. Padahal, hasil tes menunjukkan bahwa Rizieq positif terpapar Covid-19.
Apalagi, RS Ummi merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 yang wajib melaporkan pasien terpapar virus corona.
“Namun terdakwa sebagai direktur utama RS Ummi Kota bogor tidak melaporkan Habib Muhammad Rizieq Shihab yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kementerian Kesehatan dan juga ke Dinkes Kota Bogor,” ucap jaksa.
Kemudian, pada 26 November 2020, Andi Tatat mengirim pesan kepada Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya bahwa Rizieq dirawat di RS Ummi dengan diagnosa awal mengalami kelelahan.
Karena menduga Rizieq kontak erat dengan pasien positif Covid-19, Bima Arya memerintahkan Kadinkes Kota Bogor mendampingi pelaksanaan PCR swab terhadap Rizieq.
Bima Arya menyampaikan bahwa sudah berkoordinasi dengan Andi terkait pendampingan itu.
Akan tetapi, swab test akhirnya dilakukan oleh tim Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) sesuai permintaan keluarga Rizieq dan tanpa didampingi Satgas Covid-19 Kota Bogor sebagaimana kesepakatan sebelumnya.
Dengan begitu, Satgas Covid-19 Kota Bogor secara keseluruhan tiga kali gagal melakukan swab untuk PCR test kepada Rizieq.
Andi pun dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, dalam dakwaan pertama, jaksa menilai Andi menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Andi dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terakhir, di dakwaan ketiga, Andi didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber: