ICW Dorong KPK Usut Perusahaan Bansos Corona Dugaan Nepotisme 3 Anggota DPR

ICW Dorong KPK Usut Perusahaan Bansos Corona Dugaan Nepotisme 3 Anggota DPR
Kurnia Ramadhana (Ari Saputra/detikcom)

 

Seperti diketahui, jaksa KPK membeberkan sejumlah kejutan berkaitan dengan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19. Sejumlah perusahaan yang menjadi vendor atau penyedia bansos itu disebut berafiliasi dengan sejumlah tokoh.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menghadirkan Adi Wahyono yang merupakan mantan kuasa pengguna anggaran atau KPA Bansos Corona. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

 

BAP Adi Wahyono Dibeberkan Jaksa

Awalnya jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono. Terungkap sejumlah perusahaan yang disebut berafiliasi dengan sejumlah nama.

“Bap 45, pada tahap 1 kuota ditentukan Pepen Nazarudin, M O Royani, Victor Siahaan. Adapun perusahaan-perusahaan tersebut afiliasinya itu ditunjukkan oleh antara lain perinciannya, 1 sampai dengan 38, misalnya PT Bahtera Asa II kuota 223.865 Kukuh, Moncino misalnya nomor 4 sampai 6 pengusul afiliasi Hartono Laras (Sekjen Kemensos), terus Primer Koperasi Dadang Iskandar, PT PPI, PT Pertani kosong nggak ada afiliasi,” ujar jaksa KPK membacakan BAP di sidang.

Menurut Adi, dia mengetahui nama-nama dan perusahaan itu dari pembicaraan saat rapat. Jaksa juga menyebutkan nama-nama lain pengusul perusahaan bansos Corona, diantaranya adalah Anggota DPR Ihsan Yunus dan Marwan Dasopang.

“Ini ada Kukuh, Marwan Dasopang, Hartono Laras, Dadang Iskandar, Ihsan Yunus, Juliari Peter Batubara, Candra Mangke, M Royani dan seterusnya, ini tentu saudara nggak salah sebutkan? Tentu ada data?” tanya jaksa mengonfirmasi BAP.

Baca juga  Komnas HAM Minta Firli Cs Datang, Periksa Dugaan Pelanggaran HAM TWK

“Jadi waktu itu sampaikan kan pengusul sudah di akhir-akhir. Makanya informasi itu akumulasi, kita sering lakukan pertemuan jadi saya mendengar (nama) pengusul-pengusul itu,” jawab Adi.

“Misal (perusahaan)

 

Saksi Ngaku Ditelepon Herman Herry

Selain itu, Adi juga mengaku pernah ditegur oleh pengusaha penyedia bansos Corona. Dia ditegur karena mengurangi kuota PT Anomali sebagai penyedia bansos Corona.

“Ya (ditegur) mungkin dia buat belanja, atau apa waktu itu saya ditegur,” kata Adi.

“Siapa yang tegur saudara?” tanya jaksa

“Pak Ivo Mungkaren,” jawab Adi singkat.

Setelah ditegur Ivo, Adi mengaku ditelepon seseorang. Dia awalnya tidak tahu orang itu siapa, belakangan dia ketahui yang telepon dia adalah Ketua Komisi III DPR, Herman Herry.

“BAP Saudara, nomor 50 Saudara terima telepon?” tanya jaksa.

“Karena nggak ada namanya saya nerima telepon aja,” kata Adi.

“Yang telepon itu…. Ya temennya pak menteri lah pak,” ucap Adi.

“Saudara terima telepon sebagaimana tadi, ada nama Herman Herry?” kata jaksa mengonfirmasi.

“Saya nggak tahu namanya, hanya terima telepon saja, yang telepon itu (Herman Herry) itu tahu belakangan pak. Saya nggak simpan nomornya,” jelas Adi.

Baca juga  51 Pegawai KPK dipecat, Dianggap Melanggar Hak Kebebasan Berpikir

Dalam BAP Adi, jaksa mengungkapkan Ihsan Yunus dan Herman Herry menerima kuota sebagai penyedia bansos Corona. Juliari disebut sudah menentukan kuota untuk perusahaan yang terafiliasi mereka.

Persik Internasional (pengusul) Ihsan Yunus, Anugerah Bangun Kencana (pengusul) Erwin Tobing, Sri Citra Pratama (pengusul) Juliari Peter Batubara, begitu?” tanya jaksa lagi dan dijawab ‘iya’ oleh Adi.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait