ICW Minta KPK Perketat Pengawasan Proyek Pemerintah

ICW Minta KPK Perketat Pengawasan Proyek Pemerintah
ILUSTRASI Gedung KPK

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta perketat pemantauan proyek-proyek yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Indonesia. Kasus rasuah proyek yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diminta jadi yang terakhir.

“Kasus Nurdin juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur secara keseluruhan,” kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Melgiansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021.

Egi mengatakan proyek pembangunan infrastruktur merupakan prioritas utama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memajukan negeri. ICW mengutuk keras pejabat negara yang berani melakukan rasuah di tengah usaha Jokowi membangun negeri.

Atas dasar itulah ICW meminta KPK untuk memperketat pemantauan. Lembaga Antikorupsi itu diminta tidak takut untuk menindak siapapun yang berani melakukan rasuah di Indonesia.

“Kita perlu melihat bahwa nafsu untuk membangun infrastruktur justru dapat berimbas pada munculnya praktik-praktik korupsi yang meluas, bagi-bagi konsesi, serta kerugian bagi warga yang berlokasi di sekitar proyek infrastruktur,” ujar Egi.

Baca juga  Novel Baswedan Kembali Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Dewas

Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruan (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.

KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy dijerat sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agung dijerat pasal pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait