Ini Penjelasan LH Anambas Terkait Pengerukan Terumbu Karang

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Kepulauan Anambas (Risdayani, ST, M. Ed)

Anambas, metrosidik.co.id–Excavator milik perusahaan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana yang mengeruk terumbu karang dalam pengerjaan proyek pembangunan jembatan Selayang Pandang pada Rabu, 2 Desember lalu di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas bakal diselidiki oleh penyidik lingkungan hidup.

Bahkan dokumen izin lingkungan proyek tersebut dipertanyakan oleh Solidaritas Rakyat Anambas (SRA), kepada Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) sebagai pengawas lingkungan dan salah satu bagian dari penilai yang merekomendasikan kelayakan terkait penerbitan izin lingkungan di tingkat Kabupaten.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Risdayani, ST, M. Ed menerangkan dokumen izin lingkungan pengerjaan jembatan Selayang Pandang II tersebut sudah tersedia.

“Dokumennya memang ada, bentuknya UKL/UPL bukan AMDAL. Dan sebenarnya diperiksa atau dinilai pada masa itu masih di Permen Lh 26 tahun 2012. Diperiksa oleh lingkungan hidup pada masa itu dinyatakan layak dokumennya tahun 2014,” terang dia , Selasa 5/1/21.

“Tapi memang ada di LH cuma sepanjang periode itukan ada beberapa pindah (kantor-red) dan sebagainya. Dan sampai sekarang karena sekretariat nya juga sedang tidak ada, lagi sakit, dia cuti, kita belum bisa telusuri. Dan rasa tidak etis pula jika saya minta dengan PU sementara kita ada,” ucapnya.

Selain mempertanyakan dokumen izin lingkungan, SRA juga mempertanyakan peran Dishublh Kabupaten Kepulauan Anambas dalam merekomendasikan kelayakan izin lingkungan dan bentuk pengawasan yang harusnya dilakukan.

“Kita harus melihat secara cermat dulu apa yang menjadi kewajiban pemrakarsa di dalam matriks kewajiban dia dalam dokumen lingkungan tersebut. Di dalam dokumen itu, biasanya ada pemeriksaan dan penilaian dari OPD terkait. Jadi apa saja kewajiban mereka disana yang harus mereka laksanakan, OPD manakah yang menjadi pengawas, penerima laporan, semuanya tertera dalam dokumen,” tambahnya.

Baca juga  Ketua DPRD Natuna Bersama Mensos Tinjau Lokasi Bencana Tanah Longsor di Serasan

Risdayani menyebut, untuk kondisi terumbu karang di lokasi pembangunan jembatan Selayang Pandang berada dalam fase kurang baik sewaktu pemeriksaan dokumen lingkungan pada 2014 lalu. Menurutnya, penilaian kerusakan terumbu karang dilakukan dengan membandingkan sebelum dan setelah ada kegiatan pembangunan.

“Disitu memang kondisinya tidak baik, karena dekat dengan pemukiman dan sebagainya. Disitu saya melihat sudah ada beberapa bleaching hanya saja memang tidak bisa ditelusuri untuk koordinat sampling. Dalam penentuan evaluasi kerusakan, itu biasanya kita mengulang kembali untuk koordinat yang sama untuk samplenya. Itu saya tidak melihat koordinatnya, ini yang buat kita ragu jadinya untuk menyatakan itu rusak atau tidak,” jelas dia

Ketika ditanyakan metode pengerjaan dengan menurunkan excavator ke laut untuk mengeruk terumbu karang dirinya belum dapat menjelaskan. “Karena saya memang baru sekilas melihat dokumennya saya belum bisa memastikan apakah permasalahan teknis yang dihadapi boleh diselesaikan dengan cara menurunkan excavator atau tidak,” kata dia.

Dikatakannya, dalam setiap pembangunan pasti ada permasalahan teknis. “Tapi sepanjang permasalahan ini bisa ditanggulangi oleh teknologi, maka boleh dilanjutkan artinya layak lah dia dilaksanakan.”

Diketahui kegiatan pembangunan jembatan Selayang Pandang II yang menguras anggaran APBD sebesar 77 miliar itu diprakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Anambas.

Selain itu, Risdayani juga menegaskan, ada kewajiban yang harus dilakukan jika ada kerusakan terumbu karang, maka akan dilakukan transplantasi terhadap terumbu karang atau kompensasi dan sebagainya dan itu tertulis dalam dokumen lingkungan.

“Ini sudah saya sampaikan dengan PU untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga. Karena PU sebagai Pemrakarsa dan PU yang akan melaksanakan. Untuk seterusnya PU sebagai Pemrakarsa juga sudah komit untuk terus berkoordinasi sampai nanti ada tindakum ya dari Provinsi. Mereka akan turun tetapi sampai hari ini mereka menyatakan bahwasannya masih ada perubahan jadwal karena kemarin terkendala cuaca mereka tidak bisa pesan tiket dan sebagainya. Yang pasti akan diundur dari jadwal semula itu yang saya tangkap,” sebutnya.

Baca juga  Corona Mewabah, Berikut Dampaknya di Anambas

“Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait