JAYAPURA, PAPUA BARAT — Polda Papua menangkap seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau. Anggota KNPB Intan Jaya sekaligus jaringan pencari Senpi dan Amunisi untuk KKB Intan Jaya ini ditangkap pada Senin (4/1) kemarin.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, Naftali ditangkap di Jalan Sam Ratulangi depan Universitas Yapis, Jayapura, Papua dan kemudian langsung dibawa ke Polda Papua.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi,” kata Kamal dalam keterangannya, Selasa (5/1).
Kamal menjelaskan, Naftali sendiri mempunyai sejumlah peran seperti melakukan transaksi pembelian amunisi bersama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire pada 25 Januari 2020 lalu.
“Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi caliber 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp.1.110.000, sedangkan Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam,” jelasnya.
Kemudian, pada 12 November 2020, Naftali kembali melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama dengan Lingkar di Kabupaten Nabire. Namun pada saat dilakukan penangkapan, Naftali kembali melarikan diri dan hanya Lingkar yang ditangkap.
“(Naftali) Aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya,” ungkapnya.
“Aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021,” sambungnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu handphone, empat flashdisk, serta selembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai.
“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tutupnya.
Sumber: