Anambas, metrosidik.co.id–Belum kelar kasus kecelakaan kerja pada La Ode Arif Rahman, yang kehilangan jari, lagi-lagi persuhaan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana mematik amarah para nelayan Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas. Pasalnya, perusahaan ini dengan enteng menurunkan excavator untuk berenang ke terumbu karang jalan Selayang Pandang, Rabu, 2/12/20.
Excavator yang diturunkan itu bukan hanya melindas terumbu karang akan tetapi operator mengeruk dan membongkar terumbu karang. Tentunya perbuatan tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak (red).
Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Kabupaten Kepulauan Anambas angkat bicara. Dedi Syahputra sekretaris HNSI mengutuk pihak perusahaan dan dengan tegas menyatakan sikap untuk meminta pertanggungjawaban terhadap kerusakkan yang telah terjadi.
Dedi juga meminta perusahaan untuk membuka dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pengerjaan proyek senilai 72 milliar tersebut.
“Kami dari HNSI mengutuk perbuatan ini. Terumbu karang yang kami jaga dari turun temurun sebagai kelangsungan hidup nelayan khususnya, kini dengan enteng dirusak perusahaan,” tegas dia.
Ia juga berjanji akan mengusut dan akan melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait.” Besok kita akan minta pertemuan dengan Dishub lingkungan hidup. Kita minta perusahaan koperatif dan hadir untuk menjelaskan perbuatan yang menyayat hati kami,” terang dia.
Sisi lain, Dedi juga mendukung pembangunan untuk kebutuhan masyarakat. Tapi dengan tegas dirinya juga tidak menginginkan jika lingkungan dan sumber daya alam yang tersedia dirusak untuk pembangunan yang tanpa mengikuti prosedur.
Hal senada datang dari Wan Rendra Virgiawan ketua Solidaritas Rakyat Anambas (SRA). “Perusahaan tersebut jelas terbukti melanggar AMDAL, karena tidak mungkin SOP dan AMDAL memperbolehkan pekerjaan menggunakan Beko diatas terumbu karang,” tambahnya.
Selain itu, WAN Rendra juga akan berkoordinasi dengan HNSI. “Dalam kasus ini sudah terjadi kerusakan terumbu karang. Perlu dilakukan Audit lingkungan, nanti kami akan koordinasi bersama HNSI untuk langkah selanjutnya,” terangnya.
Ardi Lapiza selaku General Superintendent Ganesha Bangun Riau Sarana berdalih bahwa kegiatan menurunkan eksavator di atas terumbu karang sudah sesuai dengan SOP pekerjaan.
“Kami mengikuti AMDAL dan kami sudah berkoordinasi dengan PU terkait hal itu. Lokasi pekerjaan ada toleransi yang diperbolehkan untuk dirusak 10 meter ke kanan dan ke kiri,” sebut dia.
Selain itu, Ardi kembali meminta usulan kepada nelayan agar dapat meminimalisasi kerusakan terumbu karang. “Itu kami lakukan agar tongkang bisa masuk karena daerah situ dangkal dan harus dikeruk,” sebut dia lagi.
Ketika ditanyakan dokumen AMDAL pembangunan jembatan Selayang Pandang II, Ardi mengakui pihaknya belum pernah menerima dokumen itu dari Dinas PUPRPR Kabupaten Kepulauan Anambas.
*Fitra