Anambas, metrosidik.co.id–KPU Kabupaten Kepulauan Anambas terpaksa melakukan perubahan Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah yang sebelumnya telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020. Perubahan tersebut dilakukan adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sekretaris sekalligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kaharuzzaman menyebut, perubahan RAB dilakukan sebelum adanya kepastian penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada pada pandemi Covid-19.
“Sebenarnya Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) sudah selesai. Hanya saja setelah berjalan ada pandemi Covid-19 dan belum ada kepastian dari pusat terkait APD. Jadi kita diminta memaksimalisasi anggaran yang telah ada. Dan kita menyusun ulang tanpa merubah nilai, anggaran yang ada kita sisihkan,” sebut dia, Senin, 6 Juli 2020.
Dikatakannya, setelah ada surat keputusan dari KPU RI bahwa untuk anggaran pelengkapan APD disediakan dari anggaran KPU RI (APBN-red), pihak KPU Kabupaten Kepulauan Anambas harus mengembalikan semula RAB yang sudah dilakukan optimalisasi ke pos-pos kegiatan sebelumnya.
“Setelah kita susun anggaran untuk APD, ternyata KPU RI mengeluarkan surat bahwa APD Itu ditanggung dari APBN oleh KPU RI. RAB hasil pencermatan telah kami serahkan ke BKD hari ini. Tidak ada perubahan sesuai dengan NPHD awal sekitar 14 miliar,” jelasnya.
Seperti yang disampaikan BKD sebelumnya, untuk memaksimalkan anggaran penyelengaraan Pilkada di tengah pandemi dengan mengurangi perjalanan dinas ke luar daerah, Kaharuzzaman pun mengakui.
“Hasil rapat bersama Komisioner memang ada untuk mengurangi anggaran perjalanan dinas luar, tetapi tidak menghilangkan sama sekali,” tambahnya.
Pemilihan Pilkada Serentak yang telah ditetapkan akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.
*Fitra