Anambas, metrosidik.co.id–Untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Sebut Azwandi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Selasa 2 Juni 2020.
Hal itu dipaparkan Azwandi sekaligus meluruskan pemberitaan yang telah beredar di media beberapa waktu lalu yang menyebut apresiasi dari pemerintah pusat atas pencapaian opini WTP pada tahun 2019 lalu yaitu penerimaan Dana Intensif Daerah (DID) berasal dari indikator penguatan kelembagaan.
“Itu tidak benar, tetapi sesuai dangan Undang-undang APBN 2020 dan PMK nomor 35/2020 adalah dari WTP yang merupakan indikator utama dan 11 indikator kinerja. Dari kesebelas itu kita hanya dapat dua. Yaitu, satu kemandirian keuangan daerah, kedua peningkatan ekspor kita berdasarkan data dari Bea Cukai. Untuk peningkatan ekspor nilainya lebih kurang 28 miliar. Setelah dirofocusing anggaran untuk penanganan Covid kemarin, menjadi 25 sekian miliar,” terangnya.
“Jadi bukan seperti yang disampaikan media sebelumnya WTP diperoleh dari indikator penguatan kelembagaan. Tidak ada indikator penguatan kelembagaan dalam opini BPK,” tegas Azwandi kembali.
Opini WTP-BPK merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang disajikan harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Untuk memperoleh penghargaan dari presiden atas prestasi WTP, yakni harus berturut- turut selama 5 tahun memperoleh WTP.
Diakui Azwandi, WTP ini diraih memang atas kerjasama seluruh OPD, bukan Badan Keuangan Daerah sendiri, tetapi melibatkan semua OPD yang telah memberikan kontribusi terhadap perbaikan-perbaikan.
“Yang pertama laporan keuangan wajib WTP berturut-turut selama 5 tahun. Kemudian pertumbuhan PAD minimal harus diangka 5 persen pertahun. Itu dua target yang harus saya capai. Karena saya menjalani roda pemerintah di Badan Keuangan Daerah, maka harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), itu dalam bentuk visi, misi dan rencana strategis. Saat ini kami telah melaksanakan misi ke 6, yaitu misi bapak bupati membangun birokrasi yang bersih, profesional, melayani serta memperkuat penyelenggaraan otonomi Desa,” tuturnya.
Selain itu ia menyampaikan, untuk mendapatkan WTP, ada 4 syarat yang harus dipenuhi. Pertama Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus sesuai SAP. Kedua laporan keuangan daerah harus mengungkapkan bukti yang cukup. Ketiga Sistem Pengendalian Internal (SPI) sudah memadai dan keempat ketaatan atau kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Dari keempat indikator itu Azwandi memaparkan, pada laporan keuangan daerah tahun 2019 yang diperiksa BPK pada tahun 2020 kemarin, SPI dan ketaatan kepatuhan masih menjadi catatan dari BPK.
“Untuk laporan keuangan sudah sesuai standar kwitansi pemerintah dan untuk kecukupan bukti kita sudah tidak ada catatan lagi. Karena kita sudah menyajikannya sesuai SAP, kemudian bukti yang disajikan itu sudah cukup. Tapi SPI dan ketaatan kepatuhan perundangan-undangan masih menjadi catatan BPK,” sebutnya.
*Fitra