Ekonomi di Anambas Terpuruk, Pengusaha Rumah Makan PHK Karyawan


Anambas, metrosidik.co.id–Meskipun Kabupaten Kepulaun Anambas belum termasuk zona merah pada pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19), beberapa usaha UMKM sudah merasakan dampak buruknya. Diantaranya seperti pengusaha rumah makan di Kecamatan Siantan sudah melakukan PHK terhadap karyawannya.

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Kepulauan Anambas, telah mendata sebanyak 11 karyawan yang bekerja di sektor UMKM di Kecamatan Siantan, menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan 14 orang dirumahkan.

“Dari data kita, 11 orang yang di PHK, dan 14 orang sudah dirumahkan, mereka ini bekerja di rumah makan atau termasuk dalam sektor UMKM di Siantan. Dan rata-rata mereka merupakan pekerja dari luar, bukan orang lokal di sini,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, PTSP, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sucipnoriadi, Senin (27/4/2020).

Menurut, Sucipno, pihaknya memulai melakukan pendataan kepada perusahaan-perusahaan pada awal pekan kemarin. Guna mengetahui seberapa besar dampak penyebaran virus Corona terhadap perekonomian di Anambas.

“Kita sudah mulai mendata baik itu karyawan lokal dan maupun  sektor Migas. Khusus sektor Migas yang sudah konfirmasi kepada kita, adalah  premier oil, dari data itu belum ada karyawan yang dirumahkan dan di PHK,” tambah pria yang akrab disapa Cipno itu.

Dia mengatakan, khusus untuk sektor Migas, jika terjadi PHK oleh perusahaan, pihaknya akan mendapatkan informasi yang update.

“Seperti biasanya jika ada yang di PHK atau di rumahkan akan riuh. Namun sampai sekarang ini belum ada. Artinya untuk perusahan Migas seperti Medco Energy dan Star Energy masih oke oke saja. Jadi tidak ada yang dirumahkan dan di PHK,” lanjutnya.

Baca juga  Kejaksaan RI di Perbatasan Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Menurut Sucipno, dari data korban PHK dan yang dirumahkan itu, sebagian besar sudah kembali ke kampung halamannya, sehingga tidak terlalu menimbulkan riuh.

Menurutnya, sejak dibukanya pendaftaran kartu pra kerja di Kepulauan Anambas, melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Transmigrasi dan Tenaga Kerja  Kepulauan Anambas, menerima laporan adanya karyawan yang di PHK yang berdasarkan dengan aturan ketenagakerjaan.

“Sejauh ini, kita belum menerima laporan PHK yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, karena kebanyakan pekerja dari luar ini bekerja rumah makan dan rata-rata tidak ada yang mengikuti aturan ketenagakerjaan,” ungkapnya.(red)

jasa website rumah theme

Pos terkait