Anambas, metrosidik.co.id–Akibat wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang menjadi pendemik dunia saat ini, Menteri Keungan Sri Mulyani menerbitkan surat edaran bernomor S-247 /MK.07/2020 kepada, Gubernur/Bupati/Wali Kota Penerima DAK Fisik se-Indonesia untuk segera menghentikan Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020.
Azwandi Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas membenarkan adanya surat pemberitahuan untuk mengentikan pembangunan fisik yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.
“Kami sudah menyiapkan surat edaran bupati tentang penghentian sementara pembangunan fisik kepada empat OPD. Diantaranya Dinas PU, Disperindagkop, Dishub dan Dinas Perikanan (DP3). Nanti akan kita sampaikan setelah surat ditandatangi bupati,” terangya kepada metrosidik, Jum’at, 27 Maret 2020.
Dikatakannya, kebijakkan ini hanya untuk sementara sambil menunggu informasi lebih lanjut dari Menteri Keuangan.
Adapun penundaan kegiatan lelang dan pembangunan fisik yang bersumber dari anggaran DAK dikatakan Azwandi tidak termasuk pada Dinas Kesehatan dan Pendidikan.
Menurutnya, Virus Corona menjadi perhatian negara dan perlu dukungan dari semua pihak dalam penganannya. Sebab negara dalam keadaan darurat.
Surat edaran yang dikeluarkan menteri Sri Mulyani tertanggal 27 Maret itu pun berimbas kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang baru saja mencanangkan Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbangdutas) pada16 Maret 2020 lalu. Dalam program Gerbangdutas, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas diberikan suntikan dana sebesar 350 miliiar.
*Fitra