Metrosidik.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengusulkan penghentian sementara atau moratorium terhadap penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Batam terkait Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD, Batamcenter, Senin (30/6/2025).
Anggota Banggar DPRD Batam, Muhammad Mustofa, menyebut langkah tersebut diperlukan mengingat realisasi pendapatan dari sektor parkir selama lima tahun terakhir tidak pernah mencapai target yang ditetapkan. Pada 2024, retribusi parkir yang masuk ke kas daerah hanya Rp11 miliar, angka yang dinilai jauh dari potensi sebenarnya.
“Sudah terlalu lama PAD dari sektor ini bocor. Satu-satunya cara adalah dihentikan sementara, lalu dibenahi. Sistemnya memang harus diubah total,” tegas Mustofa di hadapan peserta sidang.
Menurut Mustofa, moratorium menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir yang selama ini dinilai sarat masalah. Ia menyoroti bahwa dari 895 titik parkir resmi yang tersebar di seluruh Batam, potensi retribusi sebenarnya bisa mencapai hingga Rp70 miliar per tahun jika dikelola dengan sistem yang lebih transparan, tertib, dan terukur.
“Kalau dikelola secara mandiri atau dengan sistem berlangganan, potensinya luar biasa. Tapi sekarang, yang masuk ke kas daerah hanya sebagian kecil. Ini yang harus diubah,” jelasnya.
Selain itu, Mustofa juga mengkritik kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang dinilai belum optimal dalam mengelola sektor parkir. Ia mendorong Dishub agar segera menghadirkan terobosan baru untuk menghentikan praktik kebocoran yang kerap terjadi di lapangan.
“Moratorium ini bukan semata untuk menghentikan retribusi, tapi sebagai langkah strategis untuk memutus rantai praktik tak sehat dalam tata kelola parkir tepi jalan,” tambah Mustofa.
Banggar DPRD Batam secara tegas mendesak Pemerintah Kota Batam agar serius menindaklanjuti usulan ini. Evaluasi menyeluruh dan pembenahan sistem dianggap mendesak dilakukan agar potensi besar dari sektor parkir tidak terus tergerus oleh praktik yang merugikan daerah.