Pendidikan hingga APBD 2025, Tiga Agenda Utama DPRD Batam dalam Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda penting sekaligus pada Senin (30/6/2025), di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam.

Metrosidik.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda penting sekaligus pada Senin (30/6/2025), di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Haji Aweng Kurniawan, dan dihadiri oleh Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta para undangan.

Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam melaporkan bahwa dari 50 anggota dewan, 45 orang hadir dan menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah untuk dilanjutkan.

Rapat paripurna kali ini membahas tiga agenda utama, yakni:

  1. Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar sekaligus Pengambilan Keputusan.
  2. Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengambilan Keputusan.
  3. Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Perlu Pendalaman Substansi Ranperda Pendidikan

Dalam pembahasan agenda pertama, Wakil Ketua I DPRD Batam Haji Aweng Kurniawan menjelaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar membutuhkan tambahan waktu untuk menyempurnakan isi rancangan peraturan tersebut.

“Dalam rapat konsultasi sebelumnya, Pansus menilai masih ada beberapa substansi materi yang perlu diperdalam dan difasilitasi lebih lanjut oleh Gubernur Kepulauan Riau. Oleh karena itu, Pansus mengajukan permintaan perpanjangan waktu selama 30 hari ke depan untuk finalisasi pembahasan Ranperda,” ungkap Aweng di hadapan peserta rapat.

Permintaan ini disambut baik dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD yang hadir. Dengan keputusan tersebut, Pansus yang diketuai oleh Muhammad Yunus, S.Pi (Partai Demokrat), resmi mendapatkan tambahan waktu 30 hari untuk merampungkan pembahasan Ranperda tersebut.

Baca juga  BP Batam Gesa Pengerjaan 60 Rumah Baru Milik Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City

“Kami mengapresiasi kepercayaan anggota dewan dan akan memanfaatkan waktu tambahan ini untuk memastikan bahwa Ranperda ini benar-benar berpihak pada kualitas pendidikan dasar di Kota Batam,” ujar Muhammad Yunus usai rapat.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Tata Kelola Keuangan Daerah

Agenda kedua dan ketiga rapat paripurna membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 serta perubahan APBD tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad menyampaikan komitmen pemerintah kota dalam menjalankan anggaran secara transparan dan akuntabel.

“Kami berupaya memastikan setiap rupiah dalam APBD digunakan seefisien mungkin untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Pengawasan dari DPRD menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional,” jelas Amsakar dalam paparannya.

Rapat paripurna berjalan tertib dan konstruktif, menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Batam yang lebih baik. DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan daerah.

jasa website rumah theme

Pos terkait