DPRD Batam Puji Kepedulian PT Merah Putih Shipyard Bayarkan Gaji Buruh yang Terbengkalai

Komisi IV telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran upah pekerja subkontraktor, yang menggarap proyek pengerjaan kapal PT Merah Putih Shipyard, Tanjung Uncang. Kamis (12/6).

Metrosidik.co.id –  Komisi IV DPRD Kota Batam berhasil memediasi penyelesaian persoalan pembayaran upah pekerja subkontraktor yang menggarap proyek kapal milik PT Merah Putih Shipyard di kawasan Tanjung Uncang. Dalam langkah yang menuai pujian, PT Merah Putih Shipyard memilih untuk menanggung pembayaran upah pekerja, meskipun secara kontraktual hal itu bukan menjadi tanggung jawab mereka.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyampaikan apresiasi tinggi kepada manajemen PT Merah Putih Shipyard yang menunjukkan sikap tanggap dan berjiwa sosial tinggi dalam menghadapi situasi tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah luar biasa dari manajemen PT Merah Putih Shipyard. Akibat ulah subkontraktor yang melepaskan tanggung jawab dari membayar upah, manajemen PT Merah Putih Shipyard mengambil langkah menalangi hal tersebut demi rasa kemanusiaan,” ujar Dandis kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Masalah ini mencuat setelah puluhan pekerja dari PT Sumber Riau Indonesia (SRI), sebagai subkontraktor proyek, mengadu tidak menerima pembayaran gaji mereka. Komisi IV DPRD Kota Batam kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, serta manajemen PT Merah Putih Shipyard.

Sayangnya, pihak PT SRI tidak menghadiri RDPU tersebut, sehingga Komisi IV secara khusus meminta PT Merah Putih Shipyard agar bersedia mengambil langkah kebijakan mengingat kondisi pekerja yang sangat membutuhkan gaji menjelang Hari Raya Idul Adha.

“Ini sangat menyentuh bagi kami. Pihak perusahaan membuat kebijakan memberikan upah pada saat yang tepat, meskipun secara kontrak itu bukan tanggung jawab mereka. Tapi atas dasar kemanusiaan dan hati nurani. Ini pantas menjadi contoh bahwa perusahaan bukan hanya berorientasi pada bisnis dan keuntungan semata, tetapi memiliki hati nurani,” lanjut Dandis.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan kontrak, tanggung jawab membayar upah seharusnya berada di tangan subkontraktor PT SRI. Namun, PT Merah Putih Shipyard menunjukkan kepedulian dengan membantu para pekerja yang menjadi korban kelalaian manajemen subkontraktor.

Baca juga  DPP RMB Kepri Gelar Aksi Solidaritas Sosial di Belakang Padang Menjelang HUT Perdana

“PT Merah Putih Shipyard tidak terikat kewajiban hukum untuk membayar upah, tapi mereka tersentuh hatinya melihat nasib para pekerja. Ini adalah bentuk kepedulian yang patut menjadi model bagi perusahaan lain, terutama di sektor galangan kapal di Batam yang sering mengalami kejadian seperti ini,” jelasnya.

Dandis juga mengimbau perusahaan shipyard di Batam agar ke depan lebih selektif dalam menunjuk subkontraktor. Ia menilai bahwa relasi kemitraan dengan subkontraktor harus memperhatikan rekam jejak, integritas, dan kepatuhan terhadap hak-hak tenaga kerja.

“Kami mengingatkan agar semua main kontraktor ke depan lebih selektif dalam menunjuk subkon. Jangan hanya melihat harga murah, tapi lihat juga kredibilitas dan kemampuan subkon mengelola tenaga kerja,” pungkasnya.

Langkah PT Merah Putih Shipyard ini dinilai sebagai teladan yang menunjukkan bahwa kepedulian terhadap kesejahteraan tenaga kerja dapat berjalan beriringan dengan keberlanjutan bisnis.

jasa website rumah theme

Pos terkait