MCB Dibongkar Paksa Petugas PLN Batam, Dipasang Lagi Tanpa Bayar Tunggakan

 

Metrosidik.co.id – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kavling Bukit Kamboja, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, yang melibatkan dua petugas PLN Batam Unit Batu Aji dan seorang warga berinisial S. Pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, kedua petugas tersebut datang ke rumah S untuk menagih pembayaran listrik yang jatuh tempo.

S, yang saat itu sedang berada di rumah, menginformasikan kepada petugas bahwa pembayaran listrik akan dilakukan pada 27 Agustus 2024. Namun, kedua petugas PLN tidak menerima alasan tersebut dan langsung bertindak agresif dengan memasuki pekarangan rumah S tanpa izin serta membongkar MCB meteran listrik.

“Mereka datang dan langsung menagih listrik, saya bilang tanggal 27 saya bayar, tapi mereka tetap tidak mau menerima,” kata S dengan nada kesal.

S juga menyebut bahwa kedua petugas tersebut tidak memberikan identitas atau surat tugas ketika ditanya, dan bahkan menantangnya ketika ia mencoba menghubungi suaminya.

Setelah menerima telepon dari istrinya, suami S, HBF, segera pulang ke rumah. Dalam perjalanan, HBF bertemu dengan kedua petugas PLN tersebut di jalan dan menanyakan dasar hukum tindakan mereka.

“Saya tanya apa undang-undang yang mereka gunakan untuk membongkar MCB meteran listrik secara paksa, tapi mereka tidak bisa jawab,” ujar HBF dengan nada kesal.

Insiden ini semakin memperburuk suasana setelah terungkap bahwa sehari sebelumnya, kedua petugas tersebut juga telah mengancam akan memutus aliran listrik di rumah S. HBF, yang juga dikenal sebagai salah satu penggerak aksi unjuk rasa terhadap PLN Batam, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada undang-undang yang membenarkan pemutusan listrik secara paksa. Ini adalah bentuk penindasan terhadap masyarakat,” tegas HBF, yang juga mengingatkan PLN Batam untuk tidak lagi melakukan tindakan serupa kepada pelanggan lainnya di Batam.

Baca juga  Bank Dunia Sarankan Indonesia Segera Mereformasi Kebijakan Subsidi

Menanggapi insiden ini, Supervisor PLN Batam Unit Batu Aji yang berinisial R datang ke lokasi dan meminta maaf kepada HBF dan S. MCB meteran listrik di rumah S akhirnya dipasang kembali tanpa harus membayar tagihan yang tertunggak selama dua hari tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan HBF telah berjanji untuk membawa masalah ini ke ranah hukum serta mengingatkan pihak PLN Batam agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. (*/Wins)

jasa website rumah theme

Pos terkait