Aliansi Batam Menggugat Tolak Tarif Listrik Baru, Desak Kompensasi Sesuai Permen No.18 Tahun 2019

Rico Yuliansyah, Ketua Aliansi Batam Menggugat (Ist)

Metrosidik.co.id – Aliansi Batam Manggugat (ABM) kini bersuara keras menuntut PT. PLN Batam untuk segera mengganti kebijakan lama terkait kompensasi gangguan listrik dengan aturan baru yang lebih menguntungkan konsumen. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang sering mengalami pemadaman listrik.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, pengelolaan ketenagalistrikan di Batam telah dialihkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini menjadikan peraturan daerah yang sebelumnya mengatur kompensasi gangguan listrik tidak lagi relevan.

Sebelumnya, PT. PLN Batam memberikan kompensasi sebesar 10% kepada konsumen yang mengalami gangguan listrik berdasarkan Pergub Kepri No. 22 Tahun 2017. Namun, warga kini menuntut agar kompensasi mengikuti Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2019, yang menawarkan skema kompensasi lebih adil dan komprehensif.

Aturan baru ini menetapkan kompensasi sebagai berikut :

  • 50% dari biaya beban untuk gangguan hingga 2 jam.
  • 75% untuk gangguan antara 2 hingga 4 jam.
  • 100% untuk gangguan antara 4 hingga 8 jam.
  • 200% untuk gangguan antara 8 hingga 16 jam.
  • 300% untuk gangguan antara 16 hingga 40 jam.
  • 500% untuk gangguan lebih dari 40 jam.

Rico Yuliansyah, Ketua Aliansi Batam Menggugat (ABM) Kepada Metrosidik menyatakan, PT. PLN Batam harus mengikuti aturan baru mengenai kompensasi gangguan listrik.

“Sudah saatnya PT. PLN Batam mengikuti aturan baru. Kami tidak lagi bisa menerima kompensasi minimal sementara gangguan listrik terus terjadi. Kompensasi harus adil dan sesuai peraturan Menteri ESDM,” ucap Rico Yuliansyah, Jumat (02/08/2024).

Ketidakpuasan warga Batam juga diperparah oleh penyesuaian tarif listrik yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2024. Mereka menolak kenaikan ini karena dianggap tidak transparan dan tidak adil.

Baca juga  Rudi Berharap Pelantikan Pengurus Gema Minang Batam Dapat Berperan di Pembangunan

“Untuk kenaikan tarif, PLN cepat mengikuti aturan pusat, tapi untuk kompensasi gangguan mereka masih menggunakan aturan lama. Ini tidak adil bagi kami sebagai pelanggan,” tegas Rico.

Aliansi Batam Menggugat (ABM) menuntut keadilan dan transparansi dalam pelayanan listrik, serta kompensasi yang sesuai dengan kerugian yang mereka alami.

“Kompensasi harus mengikuti Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2019, bukan lagi Pergub Kepri yang sudah tidak berlaku,” tambah Rico.

Dengan tuntutan ini, warga berharap PT. PLN Batam segera beradaptasi dengan peraturan baru dan memberikan pelayanan yang lebih baik serta adil kepada seluruh pelanggan. (Erwin)

jasa website rumah theme

Pos terkait