Metrosidik.co.id — Bawaslu Kabupaten Natuna telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tahapan kampanye pada pemilu tahun 2024 di Kecamatan Bunguran Timur, pada kegiatan kampanye caleg DPRD Provinsi Kepri Dapil Natuna dan Anambas, Daeng Amhar. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Natuna tidak menemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.
Informasi ini diperoleh berdasarkan press release yang disebarkan oleh Bawaslu Kabupaten Natuna pada Kamis (21/12/2023). Bawaslu Kabupaten Natuna menyimpulkan kegiatan tersebut, bukanlah kegiatan kampanye, melainkan kegiatan rapat tim pemenangan yang bersifat internal dihadiri relawan yang telah direkrut pada November 2023 lalu.
Dalam press release tersebut, dikatakan koordinator relawan dan tim konsultan politik tidak terdaftar sebagai tim atau pelaksana kampanye partai PAN di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan pelaksana kegiatan tersebut adalah tim konsultan politik selaku pihak ketiga yang telah melakukan kontrak dengan Daeng Amhar.
Kemudian, terdapat miskomunikasi antara admin DPW partai PAN Provinsi Kepri dengan LO partai PAN Kabupaten Natuna yang pada awalnya diminta membuat surat rapat tim pemenangan namun yang keluar adalah STTPK Polda Kepri.
Dari penelusuran Bawaslu Natuna, didapati fakta pemberian uang sebesar Rp 150.000,- kepada peserta kegiatan yang merupakan relawan adalah untuk melakukan tugas penyebaran bahan kampanye yang masing-masing relawan ditugaskan untuk menyebarkan bahan kampanye kepada masyarakat. Berupa baliho ukuran 1,5 m x 1 m sebanyak 1 buah, Kalender sebanyak 60 buah, profil singkat Daeng Amhar sebanyak 60 buah. Surat tugas relawan sebanyak 1 buah dan lembar kontrol relawan sebanyak 1 buah.
Meski begitu, Bawaslu menyebut tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Daeng Amhar saat pembagian amplop dilakukan.
Sementara, Daeng Amhar saat dikonfirmasi melalui sambungan via whats’app, dirinya tidak merespon apapun.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi belum dapat dihubungi.