Metrosidik.co.id — Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah, S.H, M.H menjadi narasumber dalam kegiatan acara sosialisasi Diseminasi Tentang Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa bertempat di aula siantannur, Kamis(13/07/2023).
Acara tersebut dihadiri 20 peserta yang terdiri dari seluruh Kepala Desa (Kades), RT, RW di Kecamatan Siantan.
Dalam kesempatan tersebut, Ispaisah menyampaikan pengertian tentang dokumen perjalanan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
“Menurut Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dokumen perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara untuk melakukan perjalanan antaranegara yang memuat identitas pemegangnya,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dokumen perjalanan republik indonesia adalah paspor.
“Adapun dokumen perjalanan republik indonesia di definisikan sebagai paspor republik indonesia, dan surat perjalanan melaksanakan paspor republik indonesia,” ucapnya.
Menurut Ispaisah, jika seseorang sudah memiliki paspor dan data yang diberikan sudah dengan jujur maka ia mendapatkan perlindungan hukum ketika berada diluar negeri.
“Paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, data yang ada di dokumen perjalanan republik indonesia merupakan data yang pada saat diberikan oleh pemohon dan telah melalui verifikasi berita acara serta validasi oleh petugas berwenang. Dengan demikian, pemegang paspor mendapatkan perlindungan hukum ketika melakukan perlintasan untuk tinggal dan berada di luar negeri,” terangnya sekaligus membuka acara.
Terakhir, ia berharap bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas yang sudah memiliki paspor harus dapat lebih menjaga dokumennya dan tidak disalahgunakan.
“Masyarakat lebih berhati-hati dan dapat menjaga dokumen perjalanan republik indonesia itu. Himbauan dari bapak kakanwil Provinsi Kepri bahwa pemegang paspor merupakan tanggungjawab dari pemegangnya,” harapnya.
Untuk diketahui bersama, biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia :
1. Paspor biasa 48 halaman per permohonan Rp. 350,000-,
2.Paspor biasa 48 halaman elektronik per permohonan Rp. 650.000-,
3.Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI per permohonan Rp. 100.000,-
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing per permohonan Rp. 150.000,-
5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama per permohonan Rp 1.000.000,-











