Polres Kampar Tidak Hadir di Sidang Pra Pradilan Depson

Suasan saat sidang Pra Pradilan Depson berlangsung

Bangkinang, Metrosidik.co.id–Sidang gugatan Pra Pradilan atas nama pemohon suadara Depson, warga Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang. Senin, 08 Juli 2019.

Sidang Pra Pradilan ini terkait, penangkapan saudara Depson oleh oleh tim Reskrim Polres Kampar atas sangkaan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Sidang di pimpin oleh Hakim Werni Marnia SH.MH di Pengadilan Negri Bangkinang Jl. Letnan Boyak Kota Bangkinang. Adapun perwakilan pemohon dalam hal ini saudara Depson diwakili oleh 10 orang kuasa hukum yang di ketuai oleh Emil Salim SH MH.

Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan pemohon pada tanggal 31 juni 2019 kepada termohon dalam perkara ini adalah, termohon 1 Polres Kampar dan termohon 2 Kejari Kampar.

Informasi yang diperoleh media ini, termohon 1 Polres Kampar tidak bisa hadir dalam persidangan dengan alasan ada wasrik dari Mabes Polri. Kemudian termohon 2 Kejari-Kampar diwakili oleh jaksa pidana umum pratiwi SH.

Salah satu kuasa hukum Depson, Beni SH MH, kecewa dengan tidak hadirnya termohon 1 yakni Polres Kampar. “Ada terkesan mengundur-ngundurkan persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Depson diduga menghasut warga Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir dengan perusahaan PT.Sbal dalam permasalahan penyelesaian sengketa lahan.

Majelis hakim pengadilan negeri Bangkinang ingin melanjutkan sidang 7 hari lagi. Kemudian tim kuasa depson yang di ketuai Emil Salim SH MH, meminta kepada majelis hakim agar persidangan pra peradilan Depson di percepat.

“Tidak ada alasan untuk memperlama atau mengulur waktu untuk sidang selanjutnya. Karena client kami ingin tau hak azazi nya sebagai warga negara,” tegas Emil dalam sidang.

Baca juga  Pembatalan Dakwaan Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Diminta Lebih Jeli Pisahkan Pelaku

Sidang dihadiri 35 orang masyarakat Desa Koto Aman. Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis tanggal 11 juli 2019.

Laporan: Irfan

jasa website rumah theme

Pos terkait