Natuna, Metrosidik.co.id–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Natuna tentang Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran (TA) 2018.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, di Jalan Yos Sudarso, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur. Jum’at (15/03).
Ketua DPRD Natuna, Yusripandi, saat membuka rapat mengatakan, bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan dijabarkan melalui pasal 69 ayat 1 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007, tentang laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah harus menyampaikan LKPJ Kepala Daerah kepada pihak DPRD

“LKPJ tersebut harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Yusripandi.
Lanjut Yusripandi, sesuai dengan ketentuan di atas, Bupati Natuna wajib menyampaikan LKPJ 2018 kepada DPRD dengan maksud agar dapat memberikan informasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.
“Selanjutnya LKPJ tersebut akan dibahas oleh DPRD sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dan akan disampaikan rekomendasi DPRD kepada kepala daerah dalam rangka untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ditahun anggaran berikutnya,” ucap Yusripandi.
Sementara itu dalam pembukaan pidato, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, menuturkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna, dinilai telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal, terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Natuna selama TA 2018 kemarin.
Ia menambahkan, bahwa laporan tersebut merupakan laporan tahun ketiga dirinya, terhadap penyelenggaraan tugas Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Natuna, untuk masa bakti 5 tahun, yaitu tahun 2016-2021.

“Perlu kami sampaikan, bahwa LKPJ akhir TA 2018 ini, disusun dalam rangka memenuhi kewajiban kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 69 ayat 1 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan,” terangnya.
Kata Hamid Rizal, pihaknya juga telah menetapkan 6 misi pembangunan otonomi daerah. Diantaranya mewujudkan perekonomian berbasis sumber daya alam, memajukan sektor pendidikan, meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir, membuka keterisolasian daerah dan desa, meningkatkan keimanan dan mewujudkan kesadaran budaya Melayu sebagai payung pembangunan daerah serta integritas aparatur Pemerintah sebagai pelayan masyarakat.
Tampak hadir sejumlah Anggota DPRD Natuna, Sekda Natuna Wan Siswandi, para pimpinan OPD, FKPD,tikoh masyarakat, tokoh Agama, para pengusaha, LSM serta para tamu undangan lainnya.
Laporan. Mon.