Dinas PU Anambas Tidak Transparan Dalam Pelaksanaan Pembangunan

Palab

Anambas – METROSIDIK | Surat Kelarifikasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pecinta Alam Laut Bahari Anambas (PALAB) nomor 020/XI-LSM-PLB/2017 belum dijawab dinas Pekerjaan Umum PU Kabupaten kepulauan Anambas.

“kuat dugaan kita, ada indikasi kolusi dalam pembangunan masjid Agung Tarempa. Surat tertanggal 20 Desember terkait klarifikasi dan permohonan Informasi sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam pembangunan yang menggunakan uang negara tidak ditanggapi Dinas PU” kata Rohadi Ketua PALAB kepada Media Senin 11/12.

Dirinya mengatakan, dalam surat tersebut kami bermaksud menyampaikan beberapa temuan yang kiranya bermanfaat dalam upaya mencegah terjadinya pencemaran dan atau pengrusakan lingkungan yang lebih parah  dari dampak proses  pelaksanaan pembangunan.

Sebelumnya, Pembangunan Masjid Agung masuk dalam anggaran tahun jamak pemerintah daerah KKA. Proyek yang menelan anggaran 67 miliar ini, berada dalam pengawasan tim pendamping TP4D. Pelaksana pembangunannya dimenangkan PT. KARYA BANGUN MANDIRI PERSADA.(red).

Ini beberapa item dalam surat klarifikasi yang sampaikan LSM PALAB kepada Dinas PU Anambas.

1.Apakah pembangunan tersebut sudah mengacu kepada UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG ? coba jelaskan, berikut lapiran bukti perizinannya.

2.Apakah pembangunan tersebut sudah mengacu kepada PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2011 – 2031 ?

3.Apakah pembangunan tersebut sudah mengacu kepada UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ?

4.Apakah Masayarakat sudah dilibatkan dalam Proses analisis Dampak Lingkungan sesuai PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PROSES ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN ?

5.BAHWA, BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2011 – 2031. Apakah Kegiatan Pematangan Lahan dan Pembangunan Masjid Agung sudah sesuai dengan PERUNTUKAN LAHAN, TATA RUANG, SERTA SITE PLAN ? Coba jelaskan, berikut lapiran bukti perizinannya !

Baca juga  Kekurangan APD, Bawaslu Anambas Minta TAPD Bantu Hibah Berupa Barang

Masih kata Rohadi, beberapa temuan dilapangan terkait pencemaran lingkungan dari aktivitas pematangan lahan sudah disampaikan beberapa waktu lalu kepada Dinas lingkungan Hidup dan dinas PU.

Bahkan menurutnya, kegiatan perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan masjid Agung tidak ada sosialisasi kepada masyarkat.

” pada tahap perencanaan bahkan sampai pengerjaan pematangan lahan, izin lingkungannya belum selesai. Ini sudah kita konfirmasi kedinas lingkungan hidup KKA.” jelasnya.

Dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan Masjid Agung Kahirul mengatakan, sejauh ini dirinya belum mengetahui isi surat yang dimaksud.

” kalau surat kelarifikasi dari LSM PALAB sampai hari ini belum saya terima, mungkin ada sama atasan. Namun sebagai informasi, proses pembangunan masjid Agung sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Selain itu, Hatta sebagai pelaksana kegiatan kelengkapan perizinan pembangunan Masjid Agung dari dinas PU mengaku, beberapa dokument izin lingkungan masih perlu perbaikan.

” untuk dokument izin lingkungan ada beberapa yang perlu dilakukan perbaikan, hal ini segera kita selesaikan ” jelasnya Senin 4/12 * Fitra.

Baca : PALAB Minta Dinas LH Segera Ajukan Audit Lingkungan ke Kementerian

jasa website rumah theme

Pos terkait