Imigrasi Kelas II Tarempa Deportasikan 5 Orang Anak Buah KIA


Foto Istimewa, Anak Buah Kapal Ikan Asing

Anambas, Metrosidik.co.id–Dari 64 orang Anak Buah Kapal Ikan Asing (KIA) yang ditangkap oleh TNI-AL dengan dugaan melakukan kejahatan Ilegal Fishing diantaranya 5 orang ABK ini telah dideportasikan oleh pihak Imigrasi kelas II Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas. Ke 64 ABK itu diberangkatkan menggunakan kapal Bukit Raya menuju pelabuhan Kijang, Jum’at (18/1) lalu.

Pendeportasian ke 5 Orang anak buah KIA berkewarganegaraan Vietnam ini dilakukan setelah mendapatkan SPLP dari Kedubes Vietnam yang selanjutnya dikembalikan ke negara asalnya. Keberangkatan itu dimulai dari pelabuhan Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas menuju pelabuhan Kijang Kabupaten Bintan, lalu diterbangkan menggunakan pesawat dari Bandara Raja Ali Haji Fisabililah menuju Bandara Soekarno Hatta. Minggu 20/1/2019.

Anak buah KIA yang diberangkatkan oleh pihak Imgirasi ke Propinsi Kepulauan Riau itu berjumlah 64 orang. “Ada 64 orang ABK KIA asal negara Vietnam di berangkatkan menggunakan kapal Bukit Raya dan dikawal oleh petugas Imigrasi serta anggota TNI AL Tarempa menuju pelabuhan Kijang dari pelabuhan Tarempa,” ungkap Eko Setiawan selaku Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Imigrasi kepada wartawan ini ketika ditemui di kantor Imigrasi Kelas II Tarempa, Senin (21/1).

Ia menambahkan, 59 orang lainnya di tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang berada di kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau menjelang mendapat respon dari kedutaan warga negara asing tersebut dan akan dilakukan deportasi selanjutnya. “59 orang itu ditempatkan di Rudenim, hanya 5 orang saja yang dideportasi ke negara asal mereka yakni negara Vietnam,” ucap dia.

Proses pemulangan warga negara asing yang ditangkap dugaan melakukan ilegal fishing dilaut perairan Anambas oleh TNI AL setelah dilakukan proses penyelidikan sebelumnya. Setelah mekanisme dalam proses dilalui maka pihak TNI AL menyerahkan ke pihak Imigrasi, selanjutnya dilakukan laporan kepihak atasan untuk disampaikan ke pihak kedutaan asal mereka.

Baca juga  Mesin PLTD Tarempa Mengalami Gangguan

“Biaya pemulangan warga asing itu ditanggung oleh kedutaan negara Vietnam. Selama proses penyelidikan dan menjelang di deportasi maka pihak negara Indonesia yang menanggung makan dan minum para warga asing itu. Prosesnya bisa cepat dan bisa juga lambat. Diperkirakan dalam satu bulan mereka diproses dan menjadi pengawasan oleh pihaknya,” ucap dia.

Ketika ditanya, apakah WNA yang dugaan melakukan ilegal fishing tersebut berdasarkan data yang tercatat di Kantor Imigrasi pernah ditahan sebelumnya. Ia menjawab, warga negara asing yang ditangkap tersebut berbeda-beda orangnya dan belum ditemukan nama yang sama atau pernah mengalami hal yang sama.

“Berbeda-beda orangnya yang ditangkap. Belum ditemukan orang yang sama. Alhamdulilah pemulangan WNA itu berjalan dengan aman dan lancar,” tutur dia.

* Red

jasa website rumah theme

Pos terkait