
ANAMBAS-METROSIDIK- Setelah pembatas jalan (Guard Rail), kini Halte untuk transportasi desa tepatnya berada di SMA negeri 1 Siantan Desa Rintis Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas ikut menjadi rusak akibat pembukaan badan jalan nasional yang sedang dikerjakan PT. Dwitama Fortuna Perkasa.
Aset yang bernilai miliaran itu merupakan bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup. Bayangkan saja, pembangunan Halte bersama Terminal yang dianggarkan pemerintah melalui dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran sekitar 800 juta pada tahun 2015 lalu, kini mengalami kerusakan.

Belum lagi Guard Rail pagar pembatas jalan, yang dibangun dengan nggaran APBD Anambas sekitar 500 juta pada tahun 2015 itu kini sudah tidak diketahui lagi dimana rimbanya. Hasil Pantauan Metrosidik beberapa waktu lalu, terdapat pagar pembatas jalan yang sudah hancur dan sebagian sudah tertimbun tanah.
Akibat pengerjaan pembukaan badan jalan Desa Rintis yang dianggap tidak memenuhi aspek penyelamatan fasilitas disekitar lokasi pengerjaan, membuat pemerintah Kabupaten kepualauan Anambas mengalami kerugian besar.
Dikonfirmasi, Nurullah selaku KASI kepala Seksi sarana dan prasarana hubungan Darat Dishub KKA sangat menyayangkan proses pengerjaan Badan Jalan yang sama sekali tidak berkoordinasi dengan pihaknya. Bahkan ia mengatakan, harusnya pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap aset yang ada disekitar lokasi jangan hanya membongkar saja.
“Harusnya, pihak perusahaan berkoordinasi untuk kelanjutan aset tersebut jangan main bongkar saja tanpa ada upaya untuk pemasangan selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu, 26/9/18.
Masih kata Nurul, jika nantinya aset tersebut sudah tidak layak lagi dipasang karena sudah menjadi jalan nasional, mestinya aset tersebut masih dapat dimanfaatkan ditempat lain.
“Kami akan berkoordinasi bersama BKD untuk selanjutnya bagaimana status aset yang rusak itu apa perlu dihapus atau dipindahkan kelokasi lain dan selanjutnya kami akan menyurati pihak kontraktor,” tambahnya.
Terpisah, Martin dari Pelaksana PT. Dwitama Fortuna Perkasa membantah kalau kerusakkan yang diakibatkan pelebaran jalan merupakan tanggung jawab pihaknya. “Kenapa kami harus koordinasi, semuanya kan sudah jelas, disaat pembebasan jalan yang sudah disetujui kepala daerah dan surat pernyataan yang menyatakan segala hal yang ada disitu menjadi tanggungjawab bupati,” jelas Martin saat dihubungi, Rabu, 26/9/18.
Sementara itu, Halte yang saat ini terkena lumpur Martin mengatakan, dampak dari pengerjaan tidak dapat dihindari karena pengerjaam jalan harus sesuai dengan Desain jalannya, sehingga menyebabkan Halte dibawah badan jalan. Mengenai aset yang ada didalam badan jalan harus kami bongkar untuk selanjutnya silakan Dishub memindahkannya.
*Fitra